Air Quality Monitoring System (AQMS) adalah Alat Pemantau Kualitas Udara Otomatis
yang merupakan sistem untuk mengetahui tingkat pencemaran udara.
Tujuan pemasangan Air Quality Monitoring System (AQMS)
adalah sebagai informasi kualitas udara kepada masyarakat secara otomatis, kontinyu dan real time (24 jam) serta
sebagai dasar kebijakan pemerintah dalam pengendalian kualitas udara.
Parameter yang dipantau meliputi PM10, PM2.5, SO2, NO2, O3, HC, dan CO.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020.
Partikel padat atau cair di udara dengan diameter ≤ 10 mikrometer yang dapat menyebabkan masalah pernapasan.
Semakin tinggi konsentrasi PM10, semakin banyak partikel besar di udara yang dapat menyebabkan masalah pernapasan
dan kesehatan lainnya.
Partikel sangat halus di udara dengan diameter ≤ 2,5 mikrometer yang dapat masuk ke paru-paru dan aliran darah,
berisiko tinggi bagi kesehatan.
Semakin tinggi konsentrasi PM2.5, semakin banyak partikel halus yang dapat masuk ke dalam paru-paru dan aliran darah,
meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular dan pernapasan.
Gas beracun yang tidak berwarna dan tidak berbau yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar fosil.
Semakin tinggi konsentrasi CO, semakin tinggi risiko keracunan yang dapat menyebabkan gangguan pada sistem saraf dan pernapasan.
Gas berwarna coklat kemerahan yang beracun, berasal dari emisi kendaraan bermotor dan industri, dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan.
Gas beracun yang berbau menyengat, berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan proses industri, dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan.
Gas beracun yang terbentuk dari reaksi kimia antara polutan lain di bawah sinar matahari,
dapat menyebabkan masalah pernapasan dan iritasi mata.
Senyawa organik yang terdiri dari hidrogen dan karbon, sebagian besar berasal dari emisi kendaraan dan industri,
berperan dalam pembentukan ozon troposferik.